KPHP MODEL TASIK BESAR SERKAP
RIAU
Sebagian besar wilayah pengelolaan KPHP Model Tasik Besar Serkap telah dibebani oleh perizinan, yang terdiri dari 17 IUPHHK-HT dengan luas 337.938 Ha, 4 IUPHHK-RE dengan luas 129.357 Ha dan 2 Izin Hutan Desa dengan luas 4.000 Ha. Selain itu terdapat wilayah yang belum dibebani oleh perizinan dan areal ini diperuntukkan sebagai Wilayah Tertentu KPHP Model Tasik Besar Serkap dengan luas 41.981 Ha. Sebagian areal Wilayah Tertentu tersebut telah dialokasikan untuk proyek kerjasama RI-Korea dalam skema REDD+ dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) tahun yang dimulai pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun kapasitas untuk pengembangan model pengelolaan hutan lestari yang rendah emisi. Dalam 10 tahun ke depan diharapkan KPHP TBS bersama dengan pihak-pihak pengelola kawasan dapat mengembangkan kegiatan jasa lingkungan karbon sebagai bagian dari kegiatan usaha yang ada dengan menggunakan berbagai skema tidak hanya perdagangan karbon, tetapi juga skema lainnya diantaranya supported NAMA (Nationally Appropriate Mitigation Actions) dan program REDD+ nasional seluas 14.743 Ha. Sisa areal Wilayah Tertentu ini yaitu seluas 27.238 Ha dialokasikan sebagai Blok Pemanfaatan Kawasan, Jasa Lingkungan, dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHP Model Tasik Besar Serkap ini disusun berdasarkan potensi yang ada di wilayah KPHP Model Tasik Besar Serkap. Potensi-potensi tersebut meliputi potensi hasil hutan kayu dengan jenis unggulan antara lain Akasia, Eukaliptus, Bakau, Balam, Bintangur, Gerunggang, Mahang, Medang, Meranti, Punak, Ramin, Resak, Sonde, Suntai. Potensi selanjutnya adalah potensi Hasil Hutan Bukan Kayu antara lain Damar, Madu Hutan, Burung Wallet, Sagu, Sukun, Karet, Pakis Hutan, Kantung Semar, Anggrek Hutan, Rama-Rama, Lokan, Harimau Sumatera, Beruang, Rangkong, Tapir, Ikan Arwana dan Elang, serta potensi jasa lingkungan antara lain wisata bono, wisata alam dengan minat khusus dan penyerapan karbon melalui REDD+. Di dalam areal kerja KPHP Model Tasik Besar Serkap terdapat kawasan konservasi berupa Suaka Margasatwa (SM) yang dikelola oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yakni SM. Danau Pulau Besar, SM.Tasik Belat, SM.Tasik Besar / Tasik Metas dan SM.Tasik Serkap/Tasik Sarang Burung. Selain itu, pada areal kerja KPHP Model Tasik Besar Serkap juga terdapat izin penggunaan kawasan hutan berupa izin pinjam pakai kawasan hutan berupa jalan dari Sungai Rawa ke Teluk Lanus, Kabupaten Siak sepanjang 59.889 meter dengan lebar 2,6 m. Selanjutnya terdapat juga persetujuan prinsip izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi sumur minyak dan gas bumi seluas 1,44 Ha an. SKK Migas-BOB Bumi Siak Pusako Pertamina Hulu. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) disusun untuk merencanakan pengelolaan hutan oleh KPHP Model Tasik Besar Serkap selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Penyusunan rencana kerja untuk jangka waktu tersebut, KPHP Model Tasik Besar Serkap telah melakukan beberapa proses identifikasi dan inventarisasi terhadap faktor – faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pengelolaan hutan secara lestari baik terhadap produksi maupun kondisi hutan. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan diantaranya adalah Inventarisasi Biogeofisik dan Inventarisasi Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat di dalam dan sekitar areal kerja. Data hasil inventarisasi tersebut digunakan salah satunya sebagai data pendukung dalam penyusunan RPHJP.
KPHP Model Tasik Besar Serkap dapat bermitra dengan para pemegang izin dan masyarakat serta berkoordinasi dengan instansi lain. Hal ini diharapkan dapat lebih menjamin pemantapan kawasan. Ancaman kemantapan kawasan dari perubahan fungsi hutan dapat diminimumkan melalui koordinasi dan pemahaman instansi lain. Selain itu, ancaman perambahan hutan diharapkan dapat diatasi melalui program-program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan maupun difasilitasi oleh KPHP Model Tasik Besar Serkap. Berdasarkan Hasil Inventarisasi Sosial Ekonomi dan Budaya yang dilakukan di beberapa desa di dalam dan di sekitar areal KPHP Model Tasik Besar Serkap diketahui bahwa pendapatan rata – rata masyarakat berada di bawah upah minimum rata – rata Provinsi Riau Tahun 2014 yaitu Rp1.700.000, yaitu berkisar antara Rp1.000.000,- s/d Rp1.500.000,- per KK per bulan. KPHP Model Tasik Besar Serkap diharapkan mampu berkomunikasi dan memfasilitasi kelancaran program CSR dari perusahaan pemegang izin. Dana-dana CSR dapat dipergunakan untuk membiayai modal awal kemitraan usaha dengan masyarakat dan program-program kesehatan lingkungan. Berdasarkan RPHJP yang telah ditetapkan, maka selanjutnya KPHP Model Tasik Besar Serkap menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek dan Penyusunan Business Plan (Rencana Bisnis) Pengelolaan Hutan. Bussines Plan disusun untuk merancang rencana pemanfaatan dan produksi terhadap areal yang belum dibebani perizinan. Pemanfaatan areal yang belum dibebani perizinan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kondisi areal serta ketertarikan pihak – pihak lain yang tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan kerjasama antara Pihak KPHP dengan Pihak Ketiga ataupun masyarakat di dalam atau sekitar kawasan. Budidaya tanaman kehutanan diarahkan pada pengembangan tanaman bira-bira dan tanaman mahang yang hasil produksinya akan dimanfaatkan untuk bahan baku industri kertas dan industri palet kayu. Dipilihnya jenis ini untuk pengembangan budidaya tanaman kehutanan dikaitkan dengan kesesuaian tempat tumbuh di areal KPHP Model Tasik Besar Serkap yang umumnya merupakan areal gambut dan berdasarkan hasil inventarisasi Biogeofisik, jenis mahang banyak dijumpai pada kawasan bekas pembukaan lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar